" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " hukum buat wc di bumi masjid ? "

" isi " : " assalaamu ' alaikum warochmatulloh " , " ustadz yang dimulyakan alloh swt , " , " saya akan ibarat , anda saya punya tanah 100 m2 , saya akan tidak rela orang lain tanpa izin saya guna tanah saya sebut luas 100 m2 ke atas dan ke bawah ( batas wajar ) . begitu juga dengan tanah ( bumi ) masjid . " , " saya pernah dengar , bahwa definisi masjid adalah  " tempat yang sah untuk laku i ' itikaf .  " tanya saya : " , " 1 . betul definisi sebut ? ada definisi tambah ? " , " 2 . bagaimana hukum buat wc dan atau guna di bumi masjid ? " , " misal luas masjid 300 m2 , lantai 1 ( basement ) jadi kamar mandi , wc dan tempat wudhlu . lantai 2 dan 3 jadi masjid tempat sholat . " , " sebab , kalau kias , wanita haidh dan orang junub saja larang duduk lama - lama masjid , apalagi sampai ( ma ' af ) kencing dan najis bumi masjid ? " , " 3 . ada batas bawah dan batas atas diperbolehknnya bumi masjid buat wc ? " , " 4 . anda larang , ada solusi yang bisa kita laku jika memang kita ada hajat , namun ada wc ada di bumi masjid ? " , " ingat saya sangat ragu - ragu guna wc yang atas jadi masjid . anda hanya musholla , maka saya tidak ragu , namun untuk masjid , saya paling tidak hanya ira ngira ,  " wc ini masuk bumi masjid tidak ?  " , " saya mohon jawab serta dalil , ustadz . terima kasih . barokalloohu lanaa wa lakum . " , " wassalaamu ' alaikum warohmatulloh . "

" jawaban1 " : " wed 14 june 2006 03 :38  " , "  5 . 398 views  n " , " n " , " n " , " assalaamu ' alaikum warochmatulloh " , " ustadz yang dimulyakan alloh swt , " , " saya akan ibarat , anda saya punya tanah 100 m2 , saya akan tidak rela orang lain tanpa izin saya guna tanah saya sebut luas 100 m2 ke atas dan ke bawah ( batas wajar ) . begitu juga dengan tanah ( bumi ) masjid . " , " saya pernah dengar , bahwa definisi masjid adalah  " tempat yang sah untuk laku i ' itikaf .  " tanya saya : " , " 1 . betul definisi sebut ? ada definisi tambah ? " , " 2 . bagaimana hukum buat wc dan atau guna di bumi masjid ? " , " misal luas masjid 300 m2 , lantai 1 ( basement ) jadi kamar mandi , wc dan tempat wudhlu . lantai 2 dan 3 jadi masjid tempat sholat . " , " sebab , kalau kias , wanita haidh dan orang junub saja larang duduk lama - lama masjid , apalagi sampai ( ma ' af ) kencing dan najis bumi masjid ? " , " 3 . ada batas bawah dan batas atas diperbolehknnya bumi masjid buat wc ? " , " 4 . anda larang , ada solusi yang bisa kita laku jika memang kita ada hajat , namun ada wc ada di bumi masjid ? " , " ingat saya sangat ragu - ragu guna wc yang atas jadi masjid . anda hanya musholla , maka saya tidak ragu , namun untuk masjid , saya paling tidak hanya ira ngira ,  " wc ini masuk bumi masjid tidak ?  " , " saya mohon jawab serta dalil , ustadz . terima kasih . barokalloohu lanaa wa lakum . " , " wassalaamu ' alaikum warohmatulloh . " , " n " , " tidak mungkin buah masjid itu diri dari 100 bagi bagai areal suci dan sakral . di mana semua yang masuk ke areal itu wajib suci dari hadats besar . buah majid pasti butuh areal yang jadi tunjang . " , " batas areal suci dan sakral dari buah masjid bukan semata - mata pagar yang pisah halaman masjid dengan tanah sekitar . akan tetapi lebih tentu dasar ikrar oleh para takmir masjid sebut . dan sangat boleh jadi yang rupa wilayah suci dari masjid itu hanya bagi saja dari tanah yang wakaf untuk masjid . meski tidak kurang manfaat dan pahala buat wakaf . " , " sebab kalau seluruh tanah itu guna untuk wilayah suci untuk ibadah saja , maka masjid itu tidak akan punya fasilitas tunjang . padahal tiap masjid masjid butuh ruang wudhu ' ikut kamar mandi dan tempat buang air ( wc ) . bahkan lebih dari itu , tiap masjid butuh ruang khsusus untuk gudang , dapur , kantor takmir , pustaka , bahkan tempat untuk simpan sendal dan bagai . " , " bagi wilayah ini tentu harus dasar musyarawarah dari para takmir masjid . mereka nanti yang akan ikrar bahwa suatu area dari tanah masjid akan jadi wilayah suci dan tidak suci . " , " boleh jadi ikrar bahwa ruang suci dan sakral itu hanya pada satu lantai saja . misal lantai dua . sedang lantai satu seluruh adalah area tunjang yang tidak masuk sakral . di situ dapat area untuk wc , tempat wudhu ' , gudang , tempat sampah dan bagai . "
